•Berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan:
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
JENIS PELABUHAN
A.Ditinjau dari segi penyelenggaraannya :
1. Pelabuhan Umum
2.Pelabuhan khusus
1. Pelabuhan Umum
2.Pelabuhan khusus
B.B. Ditinjau dari segi fungsinya:
1.Pelabuhan laut
2.pelabuhan pantai
1.Pelabuhan laut
2.pelabuhan pantai
C.Ditinjau dari segi penggunaannya:
1.Pelabuhan ikan
2.Pelabuhan minyak
3.pelabuhan penumpang
4.pelabuhan barang
5.pelabuhan militer
6.pelabuhan campuran
1.Pelabuhan ikan
2.Pelabuhan minyak
3.pelabuhan penumpang
4.pelabuhan barang
5.pelabuhan militer
6.pelabuhan campuran
D.Ditinjau menurut letak geografisnya:
1.Pelabuhan alam
2.pelabuhan buatan
1.Pelabuhan alam
2.pelabuhan buatan
DARI SEGI PENYELENGGARA
•PELABUHAN UMUM
Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum;
PELABUHAN KHUSUS
Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu; Seperti pelabuhan Minyak & Gas Bumi, pelabuhan Minyak Kelapa Sawit, pelabuhan Batubara, dsb
DARI SEGI FUNGSI
PELABUHAN LAUT
Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang bebas dimasuki oleh kapal-kapal dari samudra lepas
PELABUHAN PANTAI
Pelabuhan pantai adalah pelabuhan yang hanya melayani pelayaran tingkat domestik dan dalam negeri. Kapal layar internasional harus punya ijin khusus untuk bisa bersandar di pelabuhan ini
DARI SEGI PENGGUNAANYA
1.Pelabuhan ikan
2.Pelabuhan minyak
3.pelabuhan penumpang
4.pelabuhan barang
5.pelabuhan militer
6.pelabuhan campuran
2.Pelabuhan minyak
3.pelabuhan penumpang
4.pelabuhan barang
5.pelabuhan militer
6.pelabuhan campuran
Pelabuhan ikan diperuntukan bagi bongkar muat dan bersandarnya perahu/kapal penangkap ikan, bisanya terletak di perkampungan nelayan.
Fasilitas yang biasanya ada:
-Tempat pelelangan ikan (TPI)
-Gudang dan pabrik pendingin (es)
-Terminal bahan bakar
-Tempat perbaikan kapal dan peralatan menangkap ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar